Surat Himbauan Terbuka
Seluruh Penyehat Tradisional Ramuan se-Indonesia,
Di Tempat
Dengan hormat,
Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI) adalah organisasi profesi resmi yang menjadi wadah bagi para penyehat tradisional, herbalis, sinshe, dan pemerhati herbal di seluruh tanah air.
Melalui surat terbuka ini, kami ingin mengajak dan menghimbau segenap rekan-rekan penyehat tradisional yang menggunakan metode ramuan untuk bergabung dan menjadi bagian dari keluarga besar ASPETRI.
Mengapa Bergabung dengan ASPETRI Penting?
- Legalitas dan Pengakuan: ASPETRI berperan aktif dalam membina para penyehat tradisional sebelum penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) oleh Dinas Kesehatan setempat. Kami membantu memastikan praktik Anda memenuhi syarat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
- Perlindungan dan Advokasi: Sebagai anggota, Anda akan mendapatkan perlindungan dan advokasi hukum dalam menjalankan praktik. ASPETRI bersama instansi terkait (Dinkes, Kepolisian, dll.) juga bekerja sama dalam menertibkan praktik yang tidak sesuai aturan, sehingga menciptakan iklim usaha yang kondusif dan terpercaya.
- Pengembangan Potensi: ASPETRI berkomitmen untuk mengembangkan potensi usaha agar para penyehat tradisional dapat menjadi tuan di negeri sendiri, sekaligus memelihara dan melestarikan tanaman obat khas Indonesia.
- Peningkatan Kualitas SDM: Kami mengupayakan peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengobat tradisional melalui berbagai program kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan pihak terkait.
Praktik pengobatan tradisional adalah warisan leluhur yang luhur. Dengan bergabung dalam satu wadah yang terorganisir dan diakui, kita dapat bersama-sama menjaga standar mutu, etika profesi, dan keberlanjutan pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia.
Kami mengundang Anda untuk bersinergi, berkolaborasi, dan tumbuh bersama ASPETRI.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai keanggotaan dan pendaftaran, silakan hubungi pengurus cabang ASPETRI di daerah Anda atau kunjungi situs resmi ASPETRI.
Mari bersatu demi kesehatan holistik masyarakat dan kelestarian warisan budaya bangsa.
Hormat kami,
Dewan Pengurus PUSAT
Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (DPP ASPETRI)
ANHAR
Ketua Umum
Surat Himbauan Terbuka — Versi Dewan Pimpinan Pusat
Seluruh Penyehat Tradisional Ramuan se-Indonesia,
Di Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat terbuka ini, kami dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (DPP ASPETRI), sebagai wadah resmi yang diakui oleh pemerintah, ingin menyampaikan himbauan dan ajakan yang tulus kepada segenap rekan sejawat penyehat tradisional yang menggunakan ramuan di seluruh penjuru tanah air.
Mari Bersatu dalam ASPETRI untuk Kemajuan Bersama
Profesi penyehat tradisional ramuan adalah warisan budaya bangsa yang luhur, yang memiliki peran penting dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, dalam menjalankan praktik, kita dihadapkan pada tantangan regulasi dan kebutuhan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
ASPETRI hadir sebagai mitra pemerintah dan wadah bagi para penyehat tradisional untuk:
- Legalisasi Praktik: Membina anggota dan memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dari Dinas Kesehatan setempat, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
- Peningkatan Kompetensi: Mengadakan uji kompetensi dan pembekalan nasional untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) penyehat tradisional.
- Advokasi dan Perlindungan: Menjadi jembatan aspirasi kepada pemerintah (DPR RI dan Kementerian Kesehatan) terkait pengakuan dan pembinaan pengobat tradisional, serta memberikan perlindungan bagi pasien dan anggota.
- Pengembangan Usaha: Mengembangkan potensi usaha agar penyehat tradisional dapat menjadi tuan di negeri sendiri dan mengantisipasi persaingan global.
Jangan biarkan praktik luhur kita terhenti karena ketidaktahuan atau ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Mari bergabung dengan keluarga besar ASPETRI untuk bersama-sama memajukan kesehatan tradisional Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan keanggotaan, silakan hubungi pengurus ASPETRI di tingkat cabang atau pusat.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu/Rekan sejawat, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (DPP ASPETRI)
[Tanda tangan Ketua Umum]
[NAMA LENGKAP KETUA UMUM]
Ketua Umum
Peraturan Menteri Kesehatan & Landasan Hukum
Undang-undang yang mengatur kewajiban terkait STPT berbeda-beda tergantung pada konteksnya, karena STPT dapat merujuk pada dua hal yang berbeda:
1. STPT untuk Penyehat Tradisional
Kewajiban memiliki Surat Tanda Pendaftaran Penyehat Tradisional (STPT) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Poin penting:
- STPT ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.
- Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris mengatur mekanisme pendaftaran penyehat tradisional melalui STPT.
- Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Terintegrasi sering dirujuk sebagai aturan pelaksana yang relevan.
Beberapa poin yang diatur oleh peraturan tersebut meliputi jenis pelayanan, prosedur pendaftaran, serta pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan dan organisasi profesi seperti ASPETRI.
Sanksi
Sanksi bagi penyehat tradisional yang tidak memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 61 Tahun 2016 dan aturan pelaksana lainnya. Sanksi dapat mencakup ranah administratif dan pidana, tergantung pada pelanggaran dan akibat yang terjadi.
1. Sanksi Administratif
Sanksi administratif diberikan oleh pejabat berwenang (Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota) yang mengawasi praktik kesehatan tradisional. Contoh tindakan administratif:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan praktik hingga persyaratan dipenuhi
- Pencabutan STPT jika sebelumnya dimiliki namun melanggar ketentuan
Jika seorang penyehat tradisional beroperasi tanpa STPT sama sekali, tindakan utama bisa berupa penutupan atau penghentian paksa kegiatan praktik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas rekomendasi Dinas Kesehatan.
2. Sanksi Pidana
Ranah pidana dapat diberlakukan jika praktik tanpa izin menimbulkan kerugian kesehatan serius, cedera, atau kematian pada pasien, atau jika terbukti tindakan penipuan atau malpraktik. Pelanggaran dapat merujuk pada ketentuan UU Kesehatan dan KUHP sesuai kasus yang terjadi.
Ringkasan: Praktik penyehat tradisional tanpa STPT berisiko ilegal dan dapat berujung pada penutupan paksa atau proses hukum. Pemerintah mendorong pendaftaran melalui organisasi profesi seperti ASPETRI untuk memastikan praktik memenuhi standar keamanan dan etika.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai keanggotaan dan pendaftaran, hubungi pengurus cabang ASPETRI di daerah Anda atau kirim pertanyaan ke pengurus pusat.